Tuesday, May 1, 2018

Makalah PROBLEMATIKA NILAI, MORAL, DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT


PROBLEMATIKA NILAI, MORAL, DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT

Disusun oleh

Nurul Aulia Sari (160720042)
Wini Novera (160720031 )
Yeni Purnama Sari (160720049 )
Darmiati (160720010)




JURUSAN PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
TAHUN AKADEMIK 2017-2018




KATA PENGANTAR

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang, salawat dan salam pada junjungan Nabi Muhammad SAW. Alhamdulillah dengan izin dan petunjuk-Nya, penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah mata kuliah umum Ilmu Sosial Budaya Dasar yang berjudul “Probelmatika nilai,moral dan hukum dalam masyarakat”

Berbagai bantuan baik moril maupun materil telah penulis terima dari berbagai pihak dalam penulisan makalah ini, maka dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala dukungan, bimbingan dan bantuan yang sangat berarti selama penulisan makalah ini hingga dapat diselesaikan. Izinkanlah penulis mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada   :
1.      Bpk Joelman selaku Dosen Pembina mata kuliah umum Ilmu sosial dan budaya dasar  yang telah memberikan ilmu pengetahuan,bimbingan, dorongan, motivasi serta petunjuk yang sangat berharga bagi penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
2.      Rekan-rekan Mahasisiwa/i  yang telah berbagi pendapat,referensi dalam hal ini.
Akhir kata, penulis memohon maaf jika ada penulisan yang salah karena penulis adalah manusia yang masih belajar.

Reulet,05 Desember 2017


Penulis








BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam  kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai. Manusia memberikan nilai kepada sesuatu. Nilai itu ada atau riil dalam kehidupan manusia. Moral erat kaitannya dengan akhlak yang mengandung makna tata tertib yang datang dari hati nurani manusia. Moral merupakan bagian dari nilai. Hukum merupakan suatu norma. Norma hukum merupakan aturan-aturan yang bersal dari negara dan sifatnya memaksa.Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 maupun pancasila. Bedasarkan pancasila sila kedua Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, maka adil yang dimaksud adalah perlakuan adil kepada warga negara tanpa pandang bulu. Manusia  pada hakikatnya sama harkat dan martabatnya termasuk pula manusia sebagai warga negara, Karena itu hendaknya penyelenggara negara menjamin perlakuan yang adil terhadap warga negaranya. Hal ini tercermin pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia mengandung makna adil dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Hasil pembangunan dan kekayaan bangsa hendaknya dinikmati secara adil dan menyeluruh oleh  seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan dan kekayaan alam tidak boleh dinikmati segelintir orang, sebab hal tersebut dapat menimbulkan kesenjangan, perasaan iri dan kemiskinan. Sesuai dengan sila kelima tersebut maka kedilan yang harus terwujud dalam kehidupan bangsa adalah :
1.    Keadilan distributif, yaitu hubungan yang adil antara negara dengan negaranya. Kedilan ini dalam bentuk kesejahteraan, subsidi, serta kesempatan hidup bersama berdasarkan hak dan kewajiban.
2.    Keadilan legal (bertaat), yaitu hubungan yang adil antara negara dengan warga negaranya. Kedilan komutatif, yaitu hubungan yang adil dan sama antar warga negara secara timbal balik.

Dilihat dari kenyataan yang ada, Indonesia sebagai negara hukum memang sudah terwujud terbukti dengan telah adanya Undang-Undang yang mengatur kehidupan bernegara. Tetapi pada penerapannya didalam kehidupan bernegara itu sendiri belum terlaksana dengan baik. Terbukti dengan banyaknya pelanggaran pelanggaran hukum yang dilakukan oleh segelintir orang namun hukum baginya tidak berjalan dengan semestinya. Hukum pada saat ini lebih memihak kepada mereka yang memiliki kedudukan.

B.  Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis mendapatkan hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa perumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah :
1.    Apakah yang pengertian  Nilai, Moral dan Hukum?
2.    Bagaimana problematika nilai, moral dan hukum dalam masyarakat
3.    Apakah solusi yang tepat untuk permasalahan Nilai, Moral dan Hukum di Indonesia?

C.  Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain:
1.    Untuk mengetahui pengertian Nilai,Moral,dan Hukum.
2.    Untuk mengetahui  problematika Nilai, Moral dan Hukum dalam masyarakat.
3.    Untuk mengetahui cara penerapan Nilai, Moral dan Hukum.
4.    Untuk mengetahui solusi dari probematika Nilai, Moral dan Hukum










BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN NILAI, MORAL, DAN HUKUM

1.  Nilai
Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai.Beberapa pendapat  tentang nilai dapat diuraikan sebagai berikut :
Menurut  Bambang Daroeso, Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu,yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang. Menurut Parsi Darmo Diharjo, Nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin
Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat sebagi berikut :

·  Menyenamgkan.
·  Berguna.
·  Memuaskan.
·  Menguntungkan.
·  Menarik.
·  Keyakinan.

Ada dua pendapat mengenai nilai. Pendapat yang pertama menyatakan bahwa nila itu objektif,sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa nilai itu subjektif. Menurut aliran idealisme, nilai itu objektisme,ada pada setiap sesuatu.
Pendapat lain menyatakan bahwa nilai sutu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya air menjadi sangat berharga daripada emas bagi seseorang yang kehausan dipadang pasir. Nilai menjadikan manusia terdorong untuk melakukan tindakan agar harapannya dapat terwujud dalam kehidupannya.
Jenis nilai menurut Prof.Drs.Notonegoro,S.H ada tiga,yaitu :
a.     Nilai  materiil,yakni sesuatu yang berguna bagi sesama manusia.
b.     Nilai vital,yakni sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melaksanakan kegiatan.
c.     Nilai kerohanian,dibedakan menjadi empat,yaitu  :
1.     Nilai kebenaran,bersumber pada akal pikiran manusia.
2.     Nilai estetika.bersumber pada  rasa manusia.
3.     Nilai kebaikan bersumber pada kehendak/nurani manusia.
4.     Nilai religius yang bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia.

2.  Moral
Moral berasal dari bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan. Dalam bahasa Indonesia moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.Istilah moral dapat dipersamakan dengan etik,akhlak,kesusilaan,dan budi pekerti.Dalam hubungannya dengan nilai,moral adalahbagian dari nilai,yiatu nilai moral.Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia tentang hl baik-buruk.

3.  Hukum
Hukum merupakan bagian dari norma,yaitu norma hukum.Norma hukum adalah peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku.Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan  manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib.Norma hukum tertuang dalam perundang-undangan.
Norma hukum dibutuhkan karna dua hal:
1.     Karena bentuk sanksi dari norma agama,kesusilaan,dan kesopanan belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi keteraturan dan ketertiban masyarakat.
2.     Masih banyak perilaku lain yang belum di atur dalam norma agama,kesusilaan,dan kesopanan,misalnya perilaku dijalan raya.
Norma hukum berasal dari norma agama,kesusilaan, kesopanan. Isi ketiga norma tersebut bisa diangkat sebagai norma hukum.
Fungsi norma hukum yaitu :
1.     Sebagai alat pengukur tertib hubungan masyarakat.
2.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
3.    Sebagai penggerak pembangunan.
4.    Fungsi kritis hukum.
Hukum bertujuan untuk menjamu kepastian hukum dalam masyarakat,memberikan faedah bagi warga negara dan menciptakan keadilan dan ketertiban bagi warga negara.

Norma terbagi atas empat,yaitu :
1.    Norma Agama.Sanksi yng diberikan tidak secara langsung,tapi hukuman dari Sang pencipta pada hari akhir nanti.
2.    Norma kesusilaan.Sanksinya berupa tekanan batin sang pelaku.
3.    Norma kesopanan.sanksinya yaitu dapat dikucilkan oleh masyarakat.
4.    Norma hukum.Hukuman berupa kurungan.

B.  PROBLEMATIKA NILAI, MORAL DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Perilaku atau perbuatan manusia, baik secara pribadi maupun hidup bernegara terikat pada norma moral dan norma hukum. Secara ideal, seharusnya manusia  taat pada norma moral dan  norma  hukum yang tumbuh dan tercipta dalam hidup sebagai upaya mewujudkan kehidupan yang damai, aman, dan sejahtera. Namun dalam kenyataannya terjadi berbagai pelanggaran, baik terhadap norma moral maupun norma hukum. Pelanggaran norma moral merupakan suatu pelanggaran etik, sedangkan pelanggaran terhadap norma hukum merupakan suatu pelanggaran hukum.

·      Pelanggaran Etik
Kebutuhan akan norma etik oleh manusia diwujudkan dengan membuat serangkaian norma etik untuk suatu kegiatan atau profesi.Kode etik profesi berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi.Kode etik profesi dibutuhkan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi,dan disisi lain melindungi ,masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.Meskipun telah memiliki kode etik,masih terjadi pelanggaran terhadap profesi.Contohnya: Dokter melanggar kode etik kedokteran.

Pelanggaran terhadap kode etik tidak diberikan sanksi lahiriah ataupun yang bersifat memaksa..Pelanggaran etik biasanya mendapat sanksi etik berupa rasa menyesal,bersalah,dan malu.Bila seorang profesi melanggar kode etik profesinya ia akan mendapatkan sanksi etik dari lembaga profesi,seperti teguran,dicabut keanggotaannya,atau  tidak diperbolehkan lgi menjalani profesi tersebut.

Faktor-faktor yang menyebabkan/mendorong seseorang melakukan pelanggaran etika adalah sebagai berikut :
1.    Tidak berjalannya control dan pengawasan dari masyarakat.
2.    Kurangnya iman dari individu tersebut.
3.    Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik  pada setiap bidang, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4.    Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari orang tersebut.
5.    Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas dari orang tersebut.
6.    Kebutuhan individu.
7.    Tidak ada pedoman hidup dari individu tersebut.
8.    Perilaku dan kebiasaan individu yang buruk sehingga menjadi sebuah kebiasaan.
9.    Lingkungan tidak etis mempengaruhi individu tersebut melakukan sebuah pelanggaran.
10.     Kurangnya sanksi yang keras atau tegas di Negara kita tentang pelanggaran  Kode Etik.

·      Pelanggaran Hukum
Problema hukum yang yang berlaku dewasa ini adalah masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya banyak tarjadi pelanggaran hukum. Bahkan, pada hal-hal kecil yang sesungguhnya tidak perlu terjadi. Misalnya, secara sengaja tidak membawa SIM dengan sengaja dengan alasan hanya untuk sementara waktu.

Pelanggaran hukum dalam arti sempit berarti pelanggaran terhadap perundang-undangan negara. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah sanksi pidana dari negara yang bersifat lahiriah dan memaksa masyarakat secara resmi (Negara) berhak memberi sanksi bagi warga negara yang melanggar hukum.

Bila dicermati, ada beberapa hal yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum, antara lain :
1.    Kesadaran / pengetahuan hukum yang lemah. Kesadaran / pengetahuan hukum yang lemah, dapat berefek pada pengambilan jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan masing-masing. Masyarakat yang tidak mengerti akan hukum, berpotensi besar dalam melakukan pelanggaran terhadap hukum.
2.    Ketaatan terhadap hukum. Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang budaya egoisme dari individu muncul. Ada saja orang yang melanggar hukum dengan bangga ia menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
3.    Perilaku aparatur hukum. Perilaku aparatur hukum baik dengan sengaja ataupun tidak juga telah mempengaruhi dalam penegakan hukum. Misalnya aparat kepolisian yang dalam menagani suatu kasus dugaan tindak pidana, tidak jarang dalam kenyataannya juga langsung memvonis seseorang telah bersalah
4.    Faktor aparatur hukum. Seseorang yang melakukan tindak pidana, namun ia selalu bisa lolos dari jeratan pemidanaan, akan berpotensi bagi orang yang lain untuk melakukan hal yang sama. Korupsi yang banyak dilakukan namun banyak pelaku yang lepas dari jeratan hukum berpotensi untuk oleh orang lain melakukan hal yang sama. Adanya mafia peradilan, telah mempengaruhi semakin bobroknya penegakan hukum di negeri kita. Aparatur hukum yang sedianya diandalkan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, justru melakukan pelanggaran hukum. Sebagai akibatnya masyarakat pesimis terhadap penegakan hokum



C.  SOLUSI PROBLEMATIKA NILAI, MORAL DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Permasalahan  hukum di dindonesia dapat diminimalisasi  melalui proses pendidikan yang diberikan kepada masyarakat, diharapkan wawasan pemikiran mereka pun semakin meningkat sehingga mempunyai kemampuan untuk memikirkan banyak alternatif dalam usaha memecahkan masalah  hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum.























.
BAB III
PENUTUP
·      KESIMPULAN
Problematika Nilai,Moral,dan Hukum yang terjadi di masyarakat yaitu pelanggaran terhadap norma agama,norma kesusilaan,norma kesopanan,dan norma hukum.
o   Pelanggaran terhadap norma agama tidak dikenakan sanksi secara langsung.
o   Pelanggaran terhadap norma kesusilaan sanksinya lebih berkaitan dengan batin yang melanggarnya.
o   Pelanggaran terhadap norma kesopanan sanksinya yaitu dikucilkan dari lingkungan atau masyarakat.
·       Pelanggaran terhadap norma hukum sanksinya berupa kurungan atau penjara.
Di Indonesia Hukum dalam pengaplikasiannya belum berjalan dengan semestinya.Masih banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dan belum ditindak sesuai dengan aturan hukum yang sebenarnya.Hukum di Indonesia lebih memihak kepada mereka yang memiliki keudukan.

·      SARAN
Sebaiknya pemerintah Indonesia beserta aparatur pengawas hukum menegakkan dan menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya dan bertindak adil.Hal itu dilakukan agar tidak timbul lagi berbagai problematika dalam nilai,moral,dan hukum di indonesia. Kita sebagai mahasiswa hendaknya menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan koridor yang telah ditentukan agar tidak timbul problematika dalam hukum.










DAFTAR PUSATKA
·         Huntington, P.Samuel.2001.Benturan Antara Peradaban dan Masa Depan Dunia. Terj. M. Sadat Ismail. Yogyakarta: Qalam
·         Herimanto dan Winarno.2004.Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar.Jakarta:Bumi Aksara
·         Supartono W., M.M.2004.Ilmu Budaya Dasar.Bogor:Ghalia Indonesia.
·         Widagdho, Djoko, dkk.2008.Ilmu Budaya Dasar.Jakarta:PT Bumi Aksara.




No comments:

Post a Comment