PROBLEMATIKA NILAI, MORAL, DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Disusun oleh
Nurul Aulia Sari (160720042)
Wini Novera (160720031 )
Yeni Purnama Sari (160720049 )
Darmiati (160720010)
JURUSAN PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
TAHUN AKADEMIK 2017-2018
KATA PENGANTAR
Dengan
Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang, salawat dan salam pada junjungan
Nabi Muhammad SAW. Alhamdulillah dengan izin dan petunjuk-Nya, penulis dapat
menyelesaikan penyusunan Makalah mata kuliah umum Ilmu Sosial Budaya Dasar yang
berjudul “Probelmatika nilai,moral dan hukum dalam masyarakat”
Berbagai
bantuan baik moril maupun materil telah penulis terima dari berbagai pihak
dalam penulisan makalah ini, maka dalam kesempatan ini penulis menyampaikan
rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala dukungan, bimbingan dan
bantuan yang sangat berarti selama penulisan makalah ini hingga dapat
diselesaikan. Izinkanlah penulis mengucapkan terimakasih dan penghargaan
kepada :
1. Bpk
Joelman selaku Dosen Pembina mata kuliah umum Ilmu sosial dan budaya dasar yang
telah memberikan ilmu pengetahuan,bimbingan, dorongan, motivasi serta petunjuk
yang sangat berharga bagi penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
2.
Rekan-rekan Mahasisiwa/i yang telah berbagi pendapat,referensi dalam
hal ini.
Akhir
kata, penulis memohon maaf jika ada penulisan yang salah karena penulis adalah
manusia yang masih belajar.
Reulet,05 Desember 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan
sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai. Manusia memberikan nilai
kepada sesuatu. Nilai itu ada atau riil dalam kehidupan manusia. Moral erat
kaitannya dengan akhlak yang mengandung makna tata tertib yang datang dari hati
nurani manusia. Moral merupakan bagian dari nilai. Hukum merupakan suatu norma.
Norma hukum merupakan aturan-aturan yang bersal dari negara dan sifatnya
memaksa.Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia. Hal ini dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 maupun
pancasila. Bedasarkan pancasila sila kedua Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab, maka adil yang dimaksud adalah perlakuan adil kepada
warga negara tanpa pandang bulu. Manusia pada hakikatnya sama harkat dan
martabatnya termasuk pula manusia sebagai warga negara, Karena itu hendaknya
penyelenggara negara menjamin perlakuan yang adil terhadap warga negaranya. Hal
ini tercermin pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
indonesia mengandung makna adil dalam pemenuhan kebutuhan hidup
masyarakat. Hasil pembangunan dan kekayaan bangsa hendaknya dinikmati secara
adil dan menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan dan
kekayaan alam tidak boleh dinikmati segelintir orang, sebab hal tersebut dapat
menimbulkan kesenjangan, perasaan iri dan kemiskinan. Sesuai dengan sila
kelima tersebut maka kedilan yang harus terwujud dalam kehidupan bangsa
adalah :
1.
Keadilan distributif, yaitu
hubungan yang adil antara negara dengan negaranya. Kedilan ini dalam
bentuk kesejahteraan, subsidi, serta kesempatan hidup bersama berdasarkan hak
dan kewajiban.
2.
Keadilan legal (bertaat),
yaitu hubungan yang adil antara negara dengan warga negaranya. Kedilan
komutatif, yaitu hubungan yang adil dan sama antar warga negara secara timbal
balik.
Dilihat dari kenyataan yang ada, Indonesia sebagai negara hukum memang sudah terwujud terbukti dengan telah adanya Undang-Undang yang mengatur kehidupan bernegara. Tetapi pada penerapannya didalam kehidupan bernegara itu sendiri belum terlaksana dengan baik. Terbukti dengan banyaknya pelanggaran pelanggaran hukum yang dilakukan oleh segelintir orang namun hukum baginya tidak berjalan dengan semestinya. Hukum pada saat ini lebih memihak kepada mereka yang memiliki kedudukan.
B. Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam
penulisan ini penulis mendapatkan hasil yang diinginkan, maka penulis
mengemukakan beberapa perumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah :
1. Apakah
yang pengertian Nilai, Moral dan Hukum?
2. Bagaimana
problematika nilai, moral dan hukum dalam masyarakat
3. Apakah
solusi yang tepat untuk permasalahan Nilai, Moral dan Hukum di Indonesia?
C. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain:
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain:
1. Untuk
mengetahui pengertian Nilai,Moral,dan Hukum.
2. Untuk
mengetahui problematika Nilai, Moral dan
Hukum dalam masyarakat.
3. Untuk
mengetahui cara penerapan Nilai, Moral dan Hukum.
4. Untuk
mengetahui solusi dari probematika Nilai, Moral dan Hukum
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
NILAI, MORAL, DAN HUKUM
1. Nilai
Dalam
kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai.Beberapa pendapat tentang
nilai dapat diuraikan sebagai berikut :
Menurut Bambang
Daroeso, Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap
sesuatu,yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang. Menurut Parsi Darmo Diharjo, Nilai adalah kualitas atau keadaan
yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin
Sesuatu
dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat sebagi berikut :
· Menyenamgkan.
· Berguna.
· Memuaskan.
· Menguntungkan.
· Menarik.
· Keyakinan.
Ada
dua pendapat mengenai nilai. Pendapat yang pertama
menyatakan bahwa nila itu objektif,sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa nilai itu subjektif. Menurut aliran
idealisme, nilai itu objektisme,ada pada setiap sesuatu.
Pendapat
lain menyatakan bahwa nilai sutu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya
air menjadi sangat berharga daripada emas bagi seseorang yang kehausan dipadang
pasir. Nilai menjadikan manusia terdorong untuk melakukan tindakan agar
harapannya dapat terwujud dalam kehidupannya.
Jenis
nilai menurut Prof.Drs.Notonegoro,S.H ada tiga,yaitu :
a.
Nilai materiil,yakni
sesuatu yang berguna bagi sesama manusia.
b.
Nilai vital,yakni sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk melaksanakan kegiatan.
c.
Nilai kerohanian,dibedakan
menjadi empat,yaitu :
1.
Nilai kebenaran,bersumber
pada akal pikiran manusia.
2.
Nilai estetika.bersumber
pada rasa manusia.
3.
Nilai kebaikan bersumber
pada kehendak/nurani manusia.
4.
Nilai religius yang
bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia.
2. Moral
Moral
berasal dari bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan. Dalam bahasa
Indonesia moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata
tertib batin yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.Istilah
moral dapat dipersamakan dengan etik,akhlak,kesusilaan,dan budi pekerti.Dalam
hubungannya dengan nilai,moral adalahbagian dari nilai,yiatu nilai moral.Nilai
moral berkaitan dengan perilaku manusia tentang hl baik-buruk.
3. Hukum
Hukum
merupakan bagian dari norma,yaitu norma hukum.Norma hukum adalah peraturan yang
timbul dari hukum yang berlaku.Norma hukum perlu ada untuk mengatur
kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang
tertib.Norma hukum tertuang dalam perundang-undangan.
Norma
hukum dibutuhkan karna dua hal:
1.
Karena bentuk sanksi dari
norma agama,kesusilaan,dan kesopanan belum cukup memuaskan dan efektif untuk
melindungi keteraturan dan ketertiban masyarakat.
2.
Masih banyak perilaku lain
yang belum di atur dalam norma agama,kesusilaan,dan kesopanan,misalnya perilaku
dijalan raya.
Norma
hukum berasal dari norma agama,kesusilaan, kesopanan. Isi ketiga norma tersebut
bisa diangkat sebagai norma hukum.
Fungsi
norma hukum yaitu :
1.
Sebagai alat pengukur tertib hubungan
masyarakat.
2.
Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial.
3.
Sebagai penggerak
pembangunan.
4.
Fungsi kritis hukum.
Hukum
bertujuan untuk menjamu kepastian hukum dalam masyarakat,memberikan faedah bagi
warga negara dan menciptakan keadilan dan ketertiban bagi warga negara.
Norma
terbagi atas empat,yaitu :
1. Norma
Agama.Sanksi yng diberikan tidak secara langsung,tapi hukuman dari Sang
pencipta pada hari akhir nanti.
2. Norma
kesusilaan.Sanksinya berupa tekanan batin sang pelaku.
3. Norma
kesopanan.sanksinya yaitu dapat dikucilkan oleh masyarakat.
4. Norma
hukum.Hukuman berupa kurungan.
B. PROBLEMATIKA
NILAI, MORAL DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Perilaku atau perbuatan manusia, baik secara
pribadi maupun hidup bernegara terikat pada norma moral dan norma hukum. Secara
ideal, seharusnya manusia taat pada norma moral dan norma hukum
yang tumbuh dan tercipta dalam hidup sebagai upaya mewujudkan kehidupan yang
damai, aman, dan sejahtera. Namun dalam kenyataannya terjadi berbagai
pelanggaran, baik terhadap norma moral maupun norma hukum. Pelanggaran norma
moral merupakan suatu pelanggaran etik, sedangkan pelanggaran
terhadap norma hukum merupakan suatu pelanggaran hukum.
·
Pelanggaran Etik
Kebutuhan akan norma etik oleh manusia
diwujudkan dengan membuat serangkaian norma etik untuk suatu kegiatan atau
profesi.Kode etik profesi berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang
seharusnya dilakukan oleh anggota profesi.Kode etik profesi dibutuhkan untuk
menjaga martabat serta kehormatan profesi,dan disisi lain melindungi
,masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan
keahlian.Meskipun telah memiliki kode etik,masih terjadi pelanggaran terhadap
profesi.Contohnya: Dokter melanggar kode etik kedokteran.
Pelanggaran terhadap kode etik tidak diberikan sanksi lahiriah ataupun
yang bersifat memaksa..Pelanggaran etik biasanya mendapat sanksi etik berupa
rasa menyesal,bersalah,dan malu.Bila seorang profesi melanggar kode etik
profesinya ia akan mendapatkan sanksi etik dari lembaga profesi,seperti
teguran,dicabut keanggotaannya,atau tidak diperbolehkan lgi
menjalani profesi tersebut.
Faktor-faktor yang
menyebabkan/mendorong seseorang melakukan pelanggaran etika adalah sebagai
berikut :
1.
Tidak berjalannya control
dan pengawasan dari masyarakat.
2.
Kurangnya iman dari
individu tersebut.
3.
Rendahnya pengetahuan
masyarakat mengenai substansi kode etik pada setiap bidang, karena
buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4.
Belum terbentuknya kultur
dan kesadaran dari orang tersebut.
5.
Tidak adanya kesadaran etis
dan moralitas dari orang tersebut.
6.
Kebutuhan individu.
7.
Tidak ada pedoman hidup
dari individu tersebut.
8.
Perilaku dan kebiasaan
individu yang buruk sehingga menjadi sebuah kebiasaan.
9.
Lingkungan tidak etis
mempengaruhi individu tersebut melakukan sebuah pelanggaran.
10.
Kurangnya sanksi yang keras
atau tegas di Negara kita tentang pelanggaran Kode Etik.
· Pelanggaran Hukum
Problema hukum yang yang berlaku dewasa ini adalah masih
rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya banyak tarjadi pelanggaran
hukum. Bahkan, pada hal-hal kecil yang sesungguhnya tidak perlu terjadi.
Misalnya, secara sengaja tidak membawa SIM dengan sengaja dengan alasan hanya
untuk sementara waktu.
Pelanggaran hukum dalam arti sempit berarti pelanggaran terhadap perundang-undangan negara. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah sanksi pidana dari negara yang bersifat lahiriah dan memaksa masyarakat secara resmi (Negara) berhak memberi sanksi bagi warga negara yang melanggar hukum.
Pelanggaran hukum dalam arti sempit berarti pelanggaran terhadap perundang-undangan negara. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah sanksi pidana dari negara yang bersifat lahiriah dan memaksa masyarakat secara resmi (Negara) berhak memberi sanksi bagi warga negara yang melanggar hukum.
Bila dicermati, ada beberapa hal yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum, antara lain :
1. Kesadaran / pengetahuan
hukum yang lemah. Kesadaran / pengetahuan hukum yang lemah,
dapat berefek pada pengambilan jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan
masing-masing. Masyarakat yang tidak mengerti akan hukum, berpotensi besar
dalam melakukan pelanggaran terhadap hukum.
2. Ketaatan terhadap hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang budaya egoisme dari individu muncul.
Ada saja orang yang melanggar hukum dengan bangga ia menceritakan perbuatannya
kepada orang lain.
3. Perilaku aparatur hukum.
Perilaku aparatur hukum baik dengan sengaja ataupun tidak juga telah
mempengaruhi dalam penegakan hukum. Misalnya aparat kepolisian yang dalam
menagani suatu kasus dugaan tindak pidana, tidak jarang dalam kenyataannya juga
langsung memvonis seseorang telah bersalah
4. Faktor aparatur hukum. Seseorang yang melakukan
tindak pidana, namun ia selalu bisa lolos dari jeratan pemidanaan, akan
berpotensi bagi orang yang lain untuk melakukan hal yang sama. Korupsi yang
banyak dilakukan namun banyak pelaku yang lepas dari jeratan hukum berpotensi
untuk oleh orang lain melakukan hal yang sama. Adanya mafia peradilan, telah
mempengaruhi semakin bobroknya penegakan hukum di negeri kita. Aparatur hukum
yang sedianya diandalkan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, justru
melakukan pelanggaran hukum. Sebagai akibatnya masyarakat pesimis terhadap
penegakan hokum
C. SOLUSI PROBLEMATIKA NILAI, MORAL DAN HUKUM DALAM
MASYARAKAT
Permasalahan hukum di dindonesia dapat
diminimalisasi melalui proses pendidikan yang diberikan kepada
masyarakat, diharapkan wawasan pemikiran mereka pun semakin meningkat sehingga
mempunyai kemampuan untuk memikirkan banyak alternatif dalam usaha memecahkan
masalah hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
·
KESIMPULAN
Problematika
Nilai,Moral,dan Hukum yang terjadi di masyarakat yaitu pelanggaran terhadap
norma agama,norma kesusilaan,norma kesopanan,dan norma hukum.
o Pelanggaran
terhadap norma agama tidak dikenakan sanksi secara langsung.
o Pelanggaran
terhadap norma kesusilaan sanksinya lebih berkaitan dengan batin yang
melanggarnya.
o Pelanggaran
terhadap norma kesopanan sanksinya yaitu dikucilkan dari lingkungan atau
masyarakat.
·
Pelanggaran terhadap norma
hukum sanksinya berupa kurungan atau penjara.
Di
Indonesia Hukum dalam pengaplikasiannya belum berjalan dengan semestinya.Masih
banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dan belum ditindak sesuai
dengan aturan hukum yang sebenarnya.Hukum di Indonesia lebih memihak kepada
mereka yang memiliki keudukan.
·
SARAN
Sebaiknya
pemerintah Indonesia beserta aparatur pengawas hukum menegakkan dan menjalankan
hukum dengan sebaik-baiknya dan bertindak adil.Hal itu dilakukan agar tidak
timbul lagi berbagai problematika dalam nilai,moral,dan hukum di indonesia.
Kita sebagai mahasiswa hendaknya menjalani kehidupan bermasyarakat dan
bernegara sesuai dengan koridor yang telah ditentukan agar tidak timbul
problematika dalam hukum.
DAFTAR
PUSATKA
·
Huntington, P.Samuel.2001.Benturan
Antara Peradaban dan Masa Depan Dunia. Terj. M. Sadat Ismail. Yogyakarta:
Qalam
·
Herimanto dan Winarno.2004.Ilmu
Sosial Dan Budaya Dasar.Jakarta:Bumi Aksara
·
Supartono W., M.M.2004.Ilmu Budaya Dasar.Bogor:Ghalia
Indonesia.
·
Widagdho, Djoko, dkk.2008.Ilmu Budaya Dasar.Jakarta:PT
Bumi Aksara.